Kompas TV nasional sosial

Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI Cair Bulan Juli 2022, Intip Besarannya

Kompas.tv - 1 Juni 2022, 16:49 WIB
gaji-ke-13-pns-polri-tni-cair-bulan-juli-2022-intip-besarannya
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri dijadwalkan akan cair mulai Juli 2022 (Sumber: Pixabay/Mohamad Trilaksono)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan gaji ke-13 PNS/ASN, Polri dan TNI dijadwalkan akan cair mulai bulan Juli 2022.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Hal itu diumumkan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai THR dan Gaji ke-13 secara daring, pada Sabtu (16/04/2022) lalu.

Ia mengatakan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian. 

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. 

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, besaran gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kabarnya, gaji ke-13 cair untuk semua untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Sebagai gambaran mengenai besaran gaji ke-13, berikut gaji PNS beserta tunjangannya.

Berikut informasi lengkap mengenai besaran dari setiap rincian THR dan gaji ke-13 ASN tersebut.

Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Jangan Sampai Molor

1. Gaji pokok PNS

  • Golongan I
  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Sumber : kemenkeu.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x