Kompas TV nasional hukum

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Bakal Segera Duduk di Kursi Pengadilan Tipikor

Kompas.tv - 1 Juni 2022, 01:10 WIB
bupati-langkat-nonaktif-terbit-rencana-bakal-segera-duduk-di-kursi-pengadilan-tipikor
Tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

"Saat ini tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Iskandar Perangin Angin terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. 

Baca Juga: Andika Perkasa Ungkap Anggota TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Bisa Bertambah

Sedangkan untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin Angin.

Tersangka Muara Perangin Angin menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar serta orang-orang kepercayaannya, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Baca Juga: Panglima TNI Beberkan, Ada 10 Anggota TNI yang Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada 18 Januari 2021. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp786 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x