Kompas TV nasional politik

Politikus PKS ke Luhut: Audit Perusahaan Sawit Harus Bisa Turunkan Harga Minyak Goreng

Kompas.tv - 30 Mei 2022, 13:45 WIB
politikus-pks-ke-luhut-audit-perusahaan-sawit-harus-bisa-turunkan-harga-minyak-goreng
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber: Kemenko Marves )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan agar segera menyelesaikan persoalan minyak goreng di Indonesia. 

Hal ini menanggapi langkah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang melakukan audit terhadap perusahaan sawit. 

Politikus PKS ini menyebut, persoalan stok dan harga minyak goreng sebaiknya dilihat dari sisi permintaan atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri.

Baca Juga: Disindir Luhut, Ini 3 Perusahaan Sawit Besar yang Pilih Berkantor Pusat di Singapura

"Artinya audit yang paling mendesak saat ini sebaiknya dengan menjadikan sisi konsumsi (demand) ini sebagai patokan. Dengan kata lain pemerintah harus menetapkan patokan harga jual produk akhir (minyak goreng) dan jumlah kebutuhannya," kata Amin dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022). 

Ia menjelaskan, audit yang mendesak saat ini adalah berapa biaya produksi dan margin keuntungan yang wajar untuk memproduksi satu liter minyak goreng.

“Jangan-jangan dengan audit yang transparan dan bebas dari kepentingan, Harga Eceran Tertinggi bisa di bawah Rp14 ribu per liter. Ini tentu harus dibuktikan lewat audit tersebut, ” ujarnya.

Ia mengatakan, audit kedua yang saat ini penting adalah audit data pasokan dan distribusi Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng. 

Selama ini, masyarakat curiga terkait kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan aturan Domestic Market Obligation (DMO) produksi minyak goreng sebesar 20 persen untuk kebutuhan dalam negeri.

"Apakah betul CPO tersebut dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, apakah minyak goreng yang diproduksi itu betul-betul didistribusikan untuk kebutuhan dalam negeri, apakah pengusaha mentaati aturan kewajiban memenuhi pasokan minyak goreng curah."

“Dengan mekanisme audit yang transparan dan bebas kepentingan, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab,” katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x