Kompas TV nasional politik

Seorang Anggota Komisi I DPR Desak Kominfo Gencar Blokir Situs Judi Online

Kompas.tv - 26 Mei 2022, 16:30 WIB
seorang-anggota-komisi-i-dpr-desak-kominfo-gencar-blokir-situs-judi-online
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Christina Aryani. (Sumber: Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk terus konsisten memutus akses situs perjudian di berbagai platform digital. 

"Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo," kata Christina kepada wartawan, Kamis (26/5/2022). 

Ia mengaku prihatin melihat maraknya masyarakat yang keranjingan bermain bermain judi onliner. Terlebih, dampak yang ditimbulkan membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. 

Baca Juga: Ketagihan Judi Online Karyawan Maling Di Kantor Sendiri

"Bahkan ada masyarakat yang rela berhutang hanya untuk judi online.Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," ujar Christina. 

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, perjudian apa pun bentuknya tidak sehat bagi masyarakat dan lebih dari itu berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.

"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Chirstina. 

Christina mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. 

"Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri." 

"Jika perlu ikut bantu Pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," katanya.

Baca Juga: Segini Bayaran Selebgram yang Jadi Promotor Judi Online, Kini Terancam Penjara 6 Tahun

Desakan ini didasari pada dampak adanya judi online. Satu di antaranya, DS, laki-Laki berusia 23 tahun. Ia dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Pekanbaru karena mencuri.  

Dia terbukti mencuri barang di tempatnya bekerja di salah satu rumah sakit swasta.  

Menurut pengakuan DS, ia mencuri karena ketagihan bermain judi online. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x