Kompas TV nasional politik

Ketum KASBI: Omnibus Law Nyatanya Tidak Membuka Lapangan Kerja, Malah Menyengsarakan Buruh

Kompas.tv - 21 Mei 2022, 16:03 WIB
ketum-kasbi-omnibus-law-nyatanya-tidak-membuka-lapangan-kerja-malah-menyengsarakan-buruh
Demo buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Sabtu (21/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

Berikut 14 tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Gebrak saat aksi demo buruh:

1. Hentikan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tuntaskan pelanggaran HAM.

3. Turunkan harga (BBM, minyak goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN, dan TOL).

4. Tangkap, adili, penjarakan, dan miskinkan seluruh pelaku koruptor.

5. Redistribusi kekayaan nasional (berikan jaminan sosial atas pendidikan, kesehatan, rumah, fasilitas publik, dan penyediaan pangan gratis untuk masyarakat).

6. Sahkan UU Pembantu Rumah Tangga dan berikan perlindungan bagi buruh migran.

7. Wujudkan reforma agrarian sejati dan hentikan perampasan sumber-sumber agraria.

8. Tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

9. Berikan akses partisipasi publik seluas-luasnya dalam rencana Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: BEM Muhammadiyah Teriak Provokasi, Berakhir Ricuh di Patung Kuda, Polisi: Ada Oknum Non-Mahasiswa

10. Tolak Revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

11. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja pemerintahan non PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), serta pengemudi/driver online, dan lain-lain.

12. Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem magang.

13. Stop upah murah, berlakukan upah layak nasional. Hapuskan kekerasan berbasis gender di dunia kerja lewat ratifikasi Konvensi ILO 190.

14. Hapuskan kekerasan berbasis gender di dunia kerja lewat ratifikasi Konvensi ILO 190.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x