Kompas TV nasional hukum

Irjen Napoleon Bantah Tudingan M Kece: Bohong Besar, Mana Boleh Bawa Handphone di Rutan Bareskrim

Kompas.tv - 20 Mei 2022, 08:34 WIB
irjen-napoleon-bantah-tudingan-m-kece-bohong-besar-mana-boleh-bawa-handphone-di-rutan-bareskrim
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Diberitakan sebelumnya, Kece mengaku sempat mendapatkan ancaman dan pemukulan lagi dari Napoleon.

Baca Juga: Penampakan Tangan M Kece Diborgol, Jadi Saksi Sidang Terdakwa Irjen Napoleon

Tindakan itu terjadi pada 27 Agustus 2021 siang, ketika Kece hendak menemui tim penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait perkara penistaan agama.

Berdasarkan kesaksian Kece, Napoleon mengatakan bahwa dirinya perwira Polri aktif dan punya banyak anak buah dan meminta agar Kece tidak macam-macam.

Diketahui Napeloen didakwa melakukan penganiayaan pada Kece bersama empat tahanan Rutan Bareskrim Polri yang lain, yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah untuk menganiaya Kece.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Eksepsi ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Bertemu M Kece di Sidang Pekan Depan

Napoleon tercatat tidak hanya tersangkut kasus penganiayaan. Saat ini, ia pun berstatus terpidana atas perkara korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia divonis 4 tahun penjara dalam perkara tersebut pada 10 Maret 2021.

Pada 22 September 2021, Napoleon kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang terkait penghapusan red notice Djoko Thandra.

Baca Juga: Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara gara-gara Keroyok M Kece di Rutan Bareskrim Polri

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x