Kompas TV nasional peristiwa

Sempat Ditahan, Pesawat Asing yang Terobos Wilayah Indonesia Akhirnya Dilepas

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 16:16 WIB
sempat-ditahan-pesawat-asing-yang-terobos-wilayah-indonesia-akhirnya-dilepas
TNI Angkatan Udara (AU) mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan pada Senin (16/5/2022).  (Sumber: Kompas TV/Riki Ramahdoni)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Udara (AU) mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan pada Senin (16/5/2022). 

Sebelumnya, pesawat yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini sempat ditahan karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Adapun penahanan dilakukan oleh pihak Pangkalan Udara (Lanud) Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (13/5) lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau)  Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan pesawat tersebut, dizinkan meninggalkan Lanud HNM Batam setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) atau izin terbang.

"TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," ujar Indan dalam keterangannya, Rabu (18/5). 

Indan menuturkan, selama ditahan di Batam, crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

"Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi," ujarnya. 

Baca Juga: Kronologi TNI AU Cegat Pesawat Asing yang Terbang dari Malaysia, Sempat Siagakan F-16

Adapun, pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI.

Kemudian merujuk juga pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan 
di Bidang Penerbangan. 

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, pada Jumat (13/5) TNI AU memaksa pesawat terbang asing nomor registrasi G-DVOR tanpa izin itu mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Hang Nadim di Batam. 

Mereka diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menegaskan sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.

“Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Kadispenau.

Dia menyatakan apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. 

Baca Juga: Langgar Aturan Wilayah Udara RI, Pesawat Sipil Malaysia Terancam Dikenakan Sanksi Maksimal Rp5 M

(Riki Ramahdoni)



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x