Kompas TV nasional hukum

Polri: Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus Tak Bisa Ditangkap Otoritas AS

Kompas.tv - 13 Mei 2022, 05:28 WIB
polri-pendeta-saifuddin-ibrahim-yang-minta-300-ayat-al-quran-dihapus-tak-bisa-ditangkap-otoritas-as
Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses (Sumber: Tangkap Layar Youtube Saifuddin Ibrahim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri masih berupaya memulangkan pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran.

“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Hapus 300 Ayat Qur'an Ada di AS, Polri Minta Bantuan FBI

Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum Amerika Serikat untuk proses pemulangan Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.

“Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan,” ucap Dedi.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Polri belum mendapat respons dari otoritas Amerika Serikat terkait upaya untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

Menurut Agus, otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggarnya di negeri Paman Sam tersebut.

Baca Juga: Buntut Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Polisi: Pelaku di Luar Negeri

Namun, Polri terus berupaya untuk menangkap tersangka dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim.

“Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia," tutur Agus.

"Bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI alias Saifuddin Ibrahim pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar."

Agus menambahkan, saat ini Polri hanya bisa menunggu respons dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: PGI Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Pria yang Minta 300 Ayat dalam Al Quran Dihapus



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x