Kompas TV nasional sosial

Aturan SKB 4 Menteri Terbaru: PTM 100 Persen hingga Kantin Boleh Buka

Kompas.tv - 12 Mei 2022, 13:54 WIB
aturan-skb-4-menteri-terbaru-ptm-100-persen-hingga-kantin-boleh-buka
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (Sumber: Kompastv/Ant/Akbar Nugroho Gumay)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SKB empat SKB 4 pada penyesuaian keenam ini, pemerintah melakukan sejumlah relaksasi aturan kegiatan sekolah selama masa pandemi Covid-19, di antaranya terkait PTM hingga kantin sekolah yang diizinkan buka.

Adapun Aturan-aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," kata Suharti dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (12/5/2022). 

Lantas, apa saja relaksasi yang disepakati pemerintah?

Baca Juga: Pasca Libur Lebaran, Seluruh Sekolah di Jakarta Mulai PTM Kapasitas 100 Persen

Berikut aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dalam SKB 4 Menteri:

1. Sekolah di PPKM Level 1-3 Diperbolehkan PTM 100 Persen

Suharti menuturkan, merujuk SKB 4 menteri ini, untuk penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Sementara bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Aturan ini turut mengatur PTM di level 4. Namun hingga saat ini, tidak ada wilayah yang masuk kategori PPKM level 4, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Baca Juga: Kasus Diduga Hepatitis Akut Bertambah, DKI Jakarta Pelajari Kemungkinan PTM Daring

2. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga bisa Berjalan, Kantin boleh Dibuka

Suharti mengatakan, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka dapat dilakukan kembali.

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Pengelolaan kantin, kata dia, dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

Sementara untuk pedagang makanan di luar pagar, lanjut Suharti, wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.

"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," ujarnya. 

3. Orang Tua Diberi Pilihan

Meski sudah diperbolehkan PTM 100 Persen, namun dalam SKB 4 Menteri ini, pada orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.

Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. 

Baca Juga: Ada 15 Anak Diduga Kena Hepatitis Akut Misterius, Pendidikan Nasional Masih Normal




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x