Kompas TV nasional berita utama

UU TPKS Disahkan, KSP: Ini Bukti Upaya Wujudkan Indonesia Aman dari Bahaya Kekerasan Seksual

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 19:09 WIB
uu-tpks-disahkan-ksp-ini-bukti-upaya-wujudkan-indonesia-aman-dari-bahaya-kekerasan-seksual
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyebut Kasus dugaan perkosaan terhadap tiga anak di Lutim memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Mengandung Norma Khusus.. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana

Kekerasan Seksual juga meliputi:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual

terhadap Anak

d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan

eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

Baca Juga: DPR Sebut UU TPKS Disahkan akan Bikin Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan

Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x