Kompas TV nasional hukum

Larangan Ekspor CPO Resmi Berlaku, Mendag Lutfi: Ekportir yang Melanggar Bakal Kena Sanksi

Kompas.tv - 28 April 2022, 18:16 WIB
larangan-ekspor-cpo-resmi-berlaku-mendag-lutfi-ekportir-yang-melanggar-bakal-kena-sanksi
Mendag Muhammad Lutfi saat jumpa pers terkait larangan sementara ekspor CPO, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein, dan used cooking oil atau minyak jelantah yang resmi berlaku pada Kamis (28/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan larangan ekspor produk sawit, crude palm oil (CPO); refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein); dan used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah resmi berlaku hari ini, Kamis (28/4/2022).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan larangan ekspor produk sawit ini berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia. Termasuk, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) yakni Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Baca Juga: Larangan Ekspor CPO Bikin Pemasukan Negara Berkurang, Jokowi: Penuhi Kebutuhan Rakyat Lebih Penting

Mendag menegaskan, pelaksanaan kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan minyak jelantah ini akan dipantau oleh kepolisian dan aparat hukum lain.

Jika masih ada eksportir yang membandel, pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya tegaskan, eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi dan saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisan dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," ujar Mendag saat jumpa pers, Kamis (28/4/2022).

Mendag menambahkan, larangan sementara ekspor ini merupakan upaya dalam mendorong ketersediaan bahan baku dan juga pasokan minyak goreng di dalam negeri serta menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Sanksi Tegas Eksportir yang Langgar Larangan Ekspor Bahan Minyak Goreng

Menurut Lutfi, kebijakan larangan CPO ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi ditingkat Kemenko bidang Perekonomian.

"Saya berharap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong, bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia," ujar Mendag.

Baca Juga: APKASINDO Protes Larangan Ekspor Buat Harga Sawit Petani Anjlok hingga 70 Persen!

Adapun larangan ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO. Larangan ekspor ini mulai berlaku dari tanggal 28 April 2022.

Namun, eksportir yang telah mendapat momen pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya," tertulis dalam Pasal 6 Permendag 22 Tahun 2022 itu.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x