Kompas TV nasional peristiwa

Pemerintah Ancam Sanksi Tegas Eksportir yang Langgar Larangan Ekspor Bahan Minyak Goreng

Kompas.tv - 28 April 2022, 16:57 WIB
pemerintah-ancam-sanksi-tegas-eksportir-yang-langgar-larangan-ekspor-bahan-minyak-goreng
Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng antara lain minyak sawit mentah atau CPO, refine bleached deodorant (RBD) palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah per 28 April 2022.

Pemerintah mengingatkan bakal ada sanksi bagi perushaan eksportir yang mencoba melakukan ekspor di tengah larangan tersebut.

Hal ini ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi dalam konfrensi pers, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Indonesia Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng Termasuk CPO, Bisakah Stabilkan Harga di Pasar?

“Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenakan sanksi peraturan sesuai peraturaan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Dia menyatakan, pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaakan kebijakan ekspor bahan baku minyak goreng ini bersama para penegak hukum.

“Saya tegaskan pemerintah bersama kepolisian dan penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” paparnya.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tak Matang Soal Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Baku Migor & Minyak Goreng

Adapun, Luthfi tidak menjelaskan sampai kapan larangan itu akan berlaku. Namun, Lutfi mengatakan bahwa pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng itu sampai harga minyak goreng curah kembali ke harga terjangkau.

“Berlaku mulai hari ini 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan,” ungkapya.

Larangan ini, kata Luthfi, termaktub dalam Permdendag 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah.

Baca Juga: Jokowi: Ironis Negara Produsen Minyak Sawit Terbesar Kesulitan Minyak Goreng, Tak akan Saya Biarkan

Namun, eksportir yang telah mendapat nomor pemberitahuan pabean ekspor selambat-lambatnya 27 April 2022, tetap dapat melakukan ekspor.

“Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 tetap dapat melaksanakan ekspor,” tegasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x