Kompas TV nasional peristiwa

Tak Cuma di 13 Ruas Jalan, Ganjil Genap Juga Tak Berlaku di Lokasi Wisata Jakarta saat Libur Lebaran

Kompas.tv - 26 April 2022, 23:30 WIB
tak-cuma-di-13-ruas-jalan-ganjil-genap-juga-tak-berlaku-di-lokasi-wisata-jakarta-saat-libur-lebaran
Foto ilustrasi petugas Dishub tengah menerapkan kebijakan ganjil genap. Selama libur Lebaran, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan dan sejumlah lokasi wisata di Jakarta ditiadakan. (Sumber: Yohan Bagja / Kompas TV)
Penulis : Gading Persada | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meniadakan penerapan ganjil genap selama libur Lebaran tidak hanya pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta, tapi juga pada sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota.

Adapun libur Lebaran akan dimulai sejak 29 April 2022 hingga 8 Mei mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

"Sehingga ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei, maka pada tanggal itu gage (ganjil genap) di Jakarta tidak berlaku," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (26/4), seperti dilansir dari Antara.

Sambodo menyebut, peniadaan ganjil genap saat libur Lebaran juga berlaku di tempat wisata.

"Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," imbuhnya.

Baca Juga: Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran

Sambodo mengungkapkan, sebelumnya sistem ganjil genap diberlakukan di beberapa tempat wisata antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat-tempat wisata tersebut, Sambodo mengungkapkan hal tersebut akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap," ujarnya.

Lebih lanjut Sambodo menegaskan, sistem ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik.

"Kecuali ganjil genap di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan satu arah baik pada arus mudik maupun arus balik," ujar dia.

Baca Juga: Kapolri Tinjau Arus Mudik di Rest Area KM 57 Cikampek, Banyak Pemudik Tak Tahu Aturan Ganjil Genap

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap yang meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (25/4).

Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan, ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.

Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

Baca Juga: Evaluasi Uji Coba Ganjil Genap di Tol: Masih Banyak Pemudik Lebaran 2022 yang Bingung dan Tidak Tahu

  1. Jalan M.H. Thamrin;
  2. Jalan Jenderal Sudirman;
  3. Jalan Sisingamangaraja;
  4. Jalan Panglima Polim;
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  6. Jalan Tomang Raya;
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  8. Jalan Gatot Subroto;
  9. Jalan M.T. Haryono;
  10. Jalan H.R. Rasuna Said;
  11. Jalan D.I. Panjaitan;
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  13. Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x