Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III Minta Polri Telusuri Aset Tersangka KSP Indosurya hingga ke Akarnya

Kompas.tv - 26 April 2022, 09:01 WIB
anggota-komisi-iii-minta-polri-telusuri-aset-tersangka-ksp-indosurya-hingga-ke-akarnya
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik Bareskrim Polri menemukan sejumlah aset milik KSP Indosurya dan telah dilakukan penyitaan dengan total nominal mencapai Rp2 triliun.

Baca Juga: Deretan Aset KSP Indosurya yang Disita Bareskrim: Dari Gedung Rp1,2 Triliun hingga Mobil Rolls Royce

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai Rp2 triliun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Whisnu mengatakan kegiatan penyitaan oleh pihaknya terakhir dilakukan pada Kamis (21/4/2022). Dalam kegiatan itu, penyidik menyita bangunan dua lantai di Sudirman Suites Apartement senilai Rp160 miliar milik tersangka HS.

"Saat ini penyidik sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Selain itu, pada Rabu (20/4/2022) penyidik juga melakukan upaya penyitaan terhadap aset tersangka HS berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Whisnu, gedung Graha Oil tersebut dibeli oleh tersangka HS dari hasil kejahatan dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Whisnu menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur dan ketentuan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pertengahan April 2022 lalu.

Baca Juga: PPATK Endus Aset Hasil Pencucian Uang Petinggi KSP Indosurya

Menurut Whisnu, proses penyidikan itu melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri seperti Wassidik Bareskrim, Itswasum Polri, Propam Polri dan Div Hukum Polri.

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tutur Whisnu.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x