Kompas TV nasional berita utama

Menteri Tjahjo Minta Polisi Selidiki Kemungkinan Oknum Kemenpan RB Terkait Penipuan Seleksi CASN

Kompas.tv - 25 April 2022, 18:31 WIB
menteri-tjahjo-minta-polisi-selidiki-kemungkinan-oknum-kemenpan-rb-terkait-penipuan-seleksi-casn
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo (Sumber: dok Humas KemenPAN RB)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta meminta Satgas Anti KKN Mabes Polri memperluas penyidikan kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Menurut Tjahjo tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan pegawai BKN dan juga Kemenpan RB.

“Tim Bareskrim dengan data-data yang ada dan bukti jejak digital pasti ditangkap dan diproses,” tegas Tjahjo, Senin (25/4/2022).

Menurutnya Berdasarkan pengalaman selama pengadaan CASN atau CPNS sejak tahunan lalu, ada oknum pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjadi calo dan kemudian diringkus oleh Polri.

Baca Juga: Soal THR dan Gaji Ke-13, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo: Pemerintah Apresiasi Kerja ASN

Karena itu dia berharap tidak ada pihak-ihak yang merusak proses seleksi CASN yang sudah berjalan baik dan disiapkan melibatkan seluruh instansi, dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kecurigaan adanya kecurangan berawal dari aduan masyarakat dan orang tua peserta CPNS termasuk melalui media sosial dan temuan BKN

Berdasarkan temuan tersebut, BKN dan Kementerian PANRB berkordinasi untuk mengungkap jaringan ini.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, ASN Boleh Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Lebaran

“Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia,” ungkap Menteri Tjahjo.

Kementerian PANRB mengapresiasi dan berterima kasih kepada Korps Tri Brata atas prestasi dan kerja keras jajaran Bareskrim, Polda, dan Polres, serta Satgas Anti KKN CASN 2021. “Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Menteri Tjahjo.

Terkait kasus kecurangan seleksi CASN 2021 ini, 21 sipil dan 9 PNS yang terlibat sudah diringkus oleh Polri. Seluruh tersangka itu disangkakan terlibat dalam kecurangan seleksi CASN 2021 di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang Kementerian/Lembaga Rekrut Honorer, Ini Alasannya

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan TPPU.

Sebanyak 225 peserta Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) yang terindikasi melakukan kecurangan, didiskualifikasi dari seleksi CPNS tahun 2021. Penyidikan tidak berhenti. Investigasi dilanjutkan secara menyeluruh sampai tuntas untuk mengetahui oknum yang berperan dan terlibat.

Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan akan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat. “Bahwa 81 orang lagi akan kami diskualifikasi dan cabut NIP-nya. Kami Masih menunggu nama-nama dari Bareskrim,” ungkap Bima.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satgas Anti KKN CASN 2021 adalah menangkap tersangka lain yang belum terungkap. Kedua, adalah mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak internal pada tingkat pusat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x