Kompas TV nasional kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 30 Orang dalam Kasus Dugaan Kecurangan Seleksi Calon ASN 2021

Kompas.tv - 25 April 2022, 14:09 WIB
bareskrim-polri-tangkap-30-orang-dalam-kasus-dugaan-kecurangan-seleksi-calon-asn-2021
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 30 orang dalam kasus dugaan kecurangan seleksi penerimaan calon aparatur sipil negeri tahun 2021.

“Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Kombes Gatot menuturkan kecurangan dalam seleksi penerimaan CASN tahun 2021 diduga dilakukan oleh sindikat dan terjadi di 10 wilayah Sulawesi dan Lampung.

Baca Juga: Ada Kecurangan Seleksi ASN, Pimpinan Komisi II Desak Kemenpan-RB Investigasi

“Pertama di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, wilayah Sulawesi Selatan ini ada beberapa lokasi yaitu yang berada di Kota Makassar kemudian di Tana Toraja,” ucapnya kepada Jurnalis KOMPAS TV Muhammad Indraputra Ranggajana. “Kemudian di Sidrap, kemudian di Palopo, kemudian di Luwu, dan Enrekang.”

Kombes Gatot lebih lanjut mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kecurangan dalam seleksi penerimaan CASN tahun 2021, yakni menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root.

“Kemudian yang kedua menggunakan aplikasi remote access kemudian menggunakan aplikasi remote dan menggunakan remote access ultra VNC,” ujarnya.

“Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access service dan menggunakan juga aplikasi remote access laptop dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku,” tambahnya.

Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Jangan Sampai Molor

Dalam keterangannya, Kombes Gatot menyampaikan peserta CASN yang menggunakan jasa pelaku kecurangan dalam seleksi penerimaan CASN tahun 2021, diminta membayar mulai dari Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Akibatnya, kata Kombes Gatot, sebanyak 359 CASN didiskualifikasi karena terindikasi terlibat dengan kecurangan dalam seleksi penerimaan CASN tahun 2021.

Sementara itu, Karobinopsnal Bareskrim Polri Kombes Pol M. Syamsu Arifin menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus ditindak lanjuti.

Polisi, katanya, akan mencari tahu apakah ada aktivitas serupa di wilayah-wilayah lain termasuk menyelidiki siapa otak di balik sindikat ini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x