Kompas TV nasional berita utama

Ada Perintah Presiden, Komjak Minta Kejaksaan Agung Tidak Ragu Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng

Kompas.tv - 21 April 2022, 09:04 WIB
ada-perintah-presiden-komjak-minta-kejaksaan-agung-tidak-ragu-usut-tuntas-korupsi-minyak-goreng
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan bahwa eksaminasi khusus telah dilakukan dan hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Senin, 21 November 2021. (Sumber: Instagram/@simanjuntakbarita)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

Lebih lanjut, Barita menyampaikan apresiasi atas keberanian Kejaksaan Agung yang berhasil meyakinkan publik terhadap tugas penuntutannya.

Mengingat, Kejaksaan adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.

“Dan Kejaksaan melaksanakan dengan tegas perintah presiden yang dalam beberapa waktu yang lalu sudah menyatakan sikat semua mafia dan tidak main-main karena langsung pejabat tinggi dari sebuah Kementerian yang ditetapkan tersangka bersama-sama dengan 3 orang pihak swasta,” katanya.

“Inilah yang kita lihat sebagai era penegakan hukum tidak lagi menegakkan hukum itu pada skala kecil, pada petugas operator lapangan tapi langsung pengambil kebijakan,” tambahnya.

Baca Juga: MAKI: Kejagung Wajib Periksa Mendag M Lutfi untuk Kasus Minyak Goreng, Dia Atasan Langsung Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Pengumuman 4 tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.

“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x