Kompas TV nasional peristiwa

Buntut Kecelakaan KRL di Citayam, KAI Bakal Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil

Kompas.tv - 20 April 2022, 16:48 WIB
buntut-kecelakaan-krl-di-citayam-kai-bakal-laporkan-dan-tuntut-pengemudi-mobil
PT KAI (Persero) bakal melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang menerobos palang pintu perlintasan di jalur antara Stasiun Citayam dan Depok. (20/4/2022) (Sumber: Instagram Jakarta Info @jktinfo)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI (Persero) bakal melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang menerobos palang pintu perlintasan di jalur antara Stasiun Citayam dan Depok.

Adapun hal ini merupakan buntut dari kecelakaan di perlintasan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota, pada Rabu (20/4/2022) pagi. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam keterangan persnya, Rabu.

Dia kemudian mengimbau seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Adapun hal tersebut, lanjut dia, sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 124 UU tersebut menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan KRL di Citayam: Sopir Mobil Nekat Terobos Palang

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Joni.

Baca Juga: Detik-detik Ustaz Ahmad Yasin Tertabrak KRL di Depok: Ucap Takbir 3 Kali dan Selamat

Di sisi lain, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, Joni menuturkan KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut.

Tindakan tesebut, lanjut dia, bertujuan agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

Diketahui sebelumnya, KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) mengalami kecelakaan dengan mobil di perlintasan liar di kilo meter 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pagi tadi, tepatnya pukul 06.47 WIB. 

Imbas dari insiden tersebut, sarana KRL mengalami kerusakan. Sejumlah perjalanan KRL juga sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang terjepit antara KRL dan pagar.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, dan saat ini pun perjalanan KRL sudah kembali normal.

Baca Juga: Terekam, Sopir Keluar dari Mobil yang Hancur Tertabrak KRL: Evakuasi Sendiri-Lompat Pagar



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x