Kompas TV nasional update

Sorotan Berita: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng dan Vanessa Khong Ditahan

Kompas.tv - 20 April 2022, 04:05 WIB
sorotan-berita-kejagung-tetapkan-4-tersangka-mafia-ekspor-minyak-goreng-dan-vanessa-khong-ditahan
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran empat tersangka kasus mafia ekspor minyak goreng dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4/2022) (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube Kejaksaan RI)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Selasa (19/4/2022) yang ada di Kompas.tv

Sorotan berita pertama, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4) kemarin.

Sorotan berita kedua, Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei.

Kedua tahanan Mabes Polri ini diduga terkait kasus investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang sebelumnya menjerat Indra Kenz.

Kemudian sorotan berita ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam kasus penyiaran berita bohong atas cuitan “Kasihan sekali Allahmu…” di akun twitternya.

Baca Juga: Soal Alfamart Roboh, Ahli Sebut Struktur Bangunan Tak Penuhi Desain untuk Gedung Tiga Lantai

Berikut rangkuman berita Kompas.tv sepanjang Selasa (19/4) kemarin.

1. Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.

Cek berita lengkapnya di sini

2. Vanessa Khong Ditahan

Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei.

Kedua tahanan Mabes Polri ini diduga terkait kasus investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang sebelumnya menjerat Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa.

Menurut penjelasannya, keduanya disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek berita lengkapnya di sini

3. Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam kasus penyiaran berita bohong atas cuitan “Kasihan sekali Allahmu…” di akun twitternya.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim kasus cuitan Ferdinand, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

Hakim menilai Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal ini dinilai hakim melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1946.

Cek berita lengkapnya di sini




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x