Kompas TV nasional hukum

Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus dan Dirdik Jerat Koorporasi dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kompas.tv - 19 April 2022, 16:48 WIB
jaksa-agung-perintahkan-jampidsus-dan-dirdik-jerat-koorporasi-dalam-kasus-korupsi-minyak-goreng
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan Agung/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

“Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya kami harus lakukan, artinya siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti akan kami lakukan,” ucap Jaksa Agung.

Lantas dikonfirmasi, berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Jaksa Agung menuturkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan untuk kerugian negara akibat perkara tersebut.

Baca Juga: Disubsidi Pemerintah, Harga Minyak Goreng Curah Malah Tembus Rp28.000 Per Kilogram

“Untuk perhitungan kerugian negara, kita sedang dilaksanakan, kemudian kalau ada gratifikasi, pasti akan didalami,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.

“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.

Terhadap 4 tersangka tersebut, Kejaksaan Agung menjerat keempatnya telah melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf A, B, E, dan F undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Keputusan Menteri perdagangan nomor 129 Tahun 2022 yaitu junto nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Kemudian, ketentuan Bab 2 Huruf A, Angka 1 Huruf B junto Bab 2 huruf C, Angka 4 huruf C peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2022.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x