Kompas TV nasional kriminal

Vanessa Khong Diduga Terima Belasan Miliar dari Indra Kenz, Bentuknya Uang hingga Tanah

Kompas.tv - 19 April 2022, 14:09 WIB
vanessa-khong-diduga-terima-belasan-miliar-dari-indra-kenz-bentuknya-uang-hingga-tanah
Vanessa Khong, pacar Indra Kenz, diduga menerima aliran dana dari kasus penipuan via aplikasi Binomo. (Sumber: Instagram/@vanessakhongg)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, sempat membantah menerima aliran dana dari kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Tetapi kepolisian mengungkap hal berbeda. Dari hasil pemeriksaan, Vanessa Kong disebut menerima belasan miliar rupiah dan aset dari Indra Kenz.

Keterangan itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp5 miliar," ujar Whisnu.

Selain dalam bentuk uang dalam rekening, Whisnu mengungkapkan, Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya senilai Rp349 juta.

Baca Juga: Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Vanessa Khong dan sang Ayah Terancam 5 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Whisnu menuturkan, Indra Kenz juga memberikan Vanessa Khong sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan.

"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.

Dalam keterangannya, kata Whisnu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, juga menerima aliran dana senilai Rp1,583 miliar dari Indra Kenz.

Bahkan, Rudiyanto menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash," ujarnya.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo

Atas dasar itu, Whisnu mengatakan, kepolisian menjerat Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Whisnu menuturkan, keduanya kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa dan Rudiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan seusai keduanya diperiksa pada Senin (18/4/2022).

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 6 tersangka terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Yaitu, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim, Brian Edgar Nababan, Vanessa Khong, dan Rudiyanto.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x