Kompas TV nasional hukum

Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo

Kompas.tv - 19 April 2022, 09:12 WIB
susul-indra-kenz-vanessa-khong-dan-ayahnya-resmi-ditahan-atas-kasus-binomo
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan, terkait kasus dugaan penipuan via aplikasi binary option platform Binomo. (Sumber: Instagram/@vanessakhong)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan pihak Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penipuan via aplikasi binary option platform Binomo, menyusul Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penahahan keduanya dilakukan pada Selasa (19/4/2022) pagi.

Adapun penahanan Vanessa dan Rudiyanto dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri Senin kemarin (18/4).

"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Whisnu, Selasa (19/4).

Keduanya ditahan di selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjerat Indra Kenz ini.

Selain Vanessa dan Rudiyanto, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga telah menyandang status tersangka di kasus yang sama.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus Binomo

Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra Kenz dari hasil tindak pidana.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ayah Vanessa Khong diduga menerima Rp1,5 miliar dari Indra Kenz.

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," kata Ramadhan.

Sementara itu, Vanessa Khong diduga menerima dana senilai Rp1,1 miliar dari Indra Kenz.

“(Selanjutnya) menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar. Penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," ungkapnya.

Sementara, Nathania yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara diduga menerima dana sebesar Rp9,4 miliar.

Akibatnya, mereka bertiga dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sementara itu Indra Kenz sendiri kini sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Maret 2022 lalu. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Vanessa Khong Luapkan Kekesalan di Instagramnya, Hingga Penetapan Adik Indra Kenz sebagai Tersangka



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x