Kompas TV nasional sosial

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022

Kompas.tv - 18 April 2022, 10:48 WIB
syarat-dan-cara-daftar-mudik-gratis-pemprov-dki-jakarta-2022
Ilustrasi mudik (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta kembali menyediakan bus gratis pada mudik Lebaran tahun ini. 

Mengutip akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, ada 17 kota dan kabupaten yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatra untuk tujuan mudik tahun ini. 

Daerah tujuan mudik itu yakni Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, dan Malang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Jangan Sampai Terlewat!

"Tersedia 492 unit bus penumpang dengan total 19.680 kuota kursi dan 31 unit truk barang yang memuat 930 sepeda motor," bunyi keterangan video dari akun @dishubdkijakarta, Senin (18/4/22). 

Dalam pelaksanaannya, DKI mengalokasikan dana untuk program mudik gratis senilai Rp13,7 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, nantinya ada 292 bus yang diberangkatkan pada arus mudik. Sementara itu, ada 200 bus yang disediakan untuk arus balik.

"Jadi untuk roda dua kami siapkan pada saat arus mudiknya itu 22 truk kemudian arus baliknya sebanyak 9 truk," kata Syafrin Liputo, kepada awak media, beberapa waktu lalu. 

Berikut jadwal mudik gratis Pemprov DKI:

Jadwal arus mudik
Truk: Selasa 26 April 2022 di Terminal Pulogadung.
Bus: Rabu 27 April 2022 di Terminal Pulogebang

Jadwal arus balik
Truk: Sabtu 7 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Pulogadung
Bus: Minggu 8 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Pulogebang

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Kimia Farma 2022, Cek Rute Perjalanannya

Berikut Syarat Lengkap Ikut Mudik Gratis
1. Mudik gratis diutamakan bagi warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
2. Warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 3 atau booster
3. Warga yang melakukan perjalanan pergi dan kembali dari dan ke DKI Jakarta
4. Warga yang membawa sepeda motor wajib melampirkan STNK
5. Pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan 1 sepeda motor.
6. Melakukan pendaftaran secara online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau Whatsapp 08-123-188-5758.
7. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan melampirkan nomor ponsel yang aktif.
8. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR Code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan.
Lokasi verifikasi offline adalah di Dinas Perhubungan DKI Jakarta; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.
 

Baca Juga: Jangan Terlewat Lagi! Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x