Kompas TV nasional sosial

Jangan Terlewat Lagi! Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Kompas.tv - 18 April 2022, 05:05 WIB
jangan-terlewat-lagi-ini-syarat-dan-cara-daftar-mudik-gratis-2022-dari-kemenhub
Ilustrasi. Syarat dan cara pendaftaran mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan.(Sumber: Antaranews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat kembali membuka program mudik gratis Lebaran 2022. 

Adapun pendafaran dibuka sejak 10 April hingga 24 April 2022 mendatang. Program ini melayani mudik kesejumlah kabupatan/kota, di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Daerah-daerah tujuan tersebut di antaranya, Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Tak hanya mudik, program Kemenhub tersebut juga melayani arus balik di 5 kota keberangkatan, yakni Yogyakarta-Jakarta, Solo-Jakarta, Wonogiri Jakarta, Semarang-Jakarta, dan Purwokerto-Jakarta.

Sementara terkait kuota, sebelumnya pada tahap pertamanya itu, Kemenhub menyediakan mudik gratis untuk 10.500 orang yang langsung terisi semua dalam waktu singkat.

Meski demikian, tak perlu khawatir karena Kemenhub telah menambah kuota Mudik Gratis 2022 sebanyak 10.800 penumpang lagi. Jadi bagi Anda yang berminat segera daftar program tersebut.

Pasalnya, perlu diingat, meskipun berdasarkan jadwal penutupan pendaftaran hingga 24 April, namun apabila kuota sudah terpenuhi, pendaftaran akan langsung ditutup. 

Baca Juga: Ada dari Kemenhub hingga Jasa Raharja, Ini Daftar Program Mudik Gratis Lebaran 2022

Lalu apa saja syarat mudik gratis 2022 dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut Kompas TV sajikan untuk Anda.

Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

  • Calon peserta wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.
  • Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.
  • Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
  • Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
  • Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
  • Seluruh peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub

  • Buka situs mudikgratishubdat.dephub.go.id.
  • Klik tombol 'Daftar Mudik' yang ada di halaman utama website.
  • Ketika muncul pesan pop-up yang berisi syarat dan ketentuan program mudik gratis 2022 dari Kemenhub, baca seluruh isinya. Jika setuju untuk mengikutinya, klik tombol 'Lanjut Daftar'.
  • Selanjutnya, calon peserta mudik gratis akan diarahkan ke halaman 'Data Peserta'. Isi semua identitas diri yang dibutuhkan seperti nama lengkap, NIK, nomor ponsel yang aktif, status vaksinasi Covid-19, dan jumlah penumpang.
  • Jika mendaftar program mudik gratis untuk lebih dari satu orang, maka data penumpang lainnya juga perlu dimasukkan.
  • Setelah semua data penumpang terisi, klik tombol 'Kirim Data Peserta'.
  • Pilih jadwal dan lokasi keberangkatan, kota tujuan, dan tipe mudik yang terdiri atas dua pilihan, yakni 'mudik saja' atau 'mudik balik'.
  • Jika selesai, klik tombol 'Kirim' di halaman sebelumnya, kemudian akan muncul QR Code hasil pendaftaran Anda.
  • Klik 'Simpan QR Code'.
  • Terakhir, periksa kembali data yang telah diinput tadi dengan menekan tombol 'Lihat Detail Pendaftaran.

Selanjutnya kamu dapat membawa QR Code bukti pendaftaran tersebut ke lokasi validasi dan pengambilan tiket.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP atau KK, sertifikat vaksin, dan STNK (jika mudik dengan motor).

Baca Juga: 7 Tips Aman Sebelum Tinggalkan Rumah saat Mudik

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x