Kompas TV nasional politik

Mantan Kepala Bais: Seluruh Warga Negara Indonesia Boleh Daftar Jadi TNI, Termasuk Keturunan PKI

Kompas.tv - 5 April 2022, 12:29 WIB
mantan-kepala-bais-seluruh-warga-negara-indonesia-boleh-daftar-jadi-tni-termasuk-keturunan-pki
Ilustrasi Penerimaan calon Taruna Akmil TNI AD 2022 dibuka. (Sumber: Antaranews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Soleman B. Ponto mengatakan seluruh warga negara Indonesia (WNI) boleh mendaftarkan diri menjadi calon anggota TNI.

Tidak terkecuali, bagi mereka yang merupakan 'keturunan Partai Komunis Indonesia atau PKI'.

Baca Juga: Panglima Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI

"Untuk mendaftar menjadi anggota TNI itu tidak melihat anak siapa. Siapa saja, yang penting warga negara Indonesia, boleh mendaftar," kata Soleman dalam sebuah webinar di Jakarta, yang dikutip pada Selasa (5/4/2022).

Soleman menjelaskan hal itu sesuai dengan peraturan yang dimuat dalam Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Itu sangat jelas di dalamnya, tidak ada persyaratan bahwa yang boleh mendaftar kecuali anak keturunan PKI," ujar Soleman.

Baca Juga: Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI, Anggota DPR Sarankan Pemerintah Teliti Pandangan Politiknya

Soleman menilai, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftarkan diri menjadi calon prajurit telah sesuai 44UU TNI.

Pasal 28 UU TNI menyebutkan, persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah WNI, beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta berusia paling rendah 18 tahun saat dilantik.

Berikutnya, calon prajurit juga tidak boleh memiliki catatan kriminalitas berdasarkan keterangan resmi tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Masuk TNI, Mahfud MD: MK Sudah Lebih Dulu

Kemudian, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI, serta persyaratan lainnya yang sesuai dengan keperluan.

Berkenaan dengan komunisme dalam seleksi anggota TNI, Soleman mengatakan, tim penyeleksi harus memperhatikan pengaruh ideologi tersebut dalam diri calon prajurit. 

“Pihak penyeleksi tentunya tidak akan meloloskan prajurit yang terpengaruh paham komunis,” ucap Soleman.

Baca Juga: Dukung Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Anggota DPR: Tapi Tes Masuk Jangan Banyak Dikurang-kurangin

"Yang dilihat itu adalah keterpengaruhan. Mulai dari tes dilihat, begitu tes dilihat, pendidikan dilihat, naik tingkat dilihat,” ucapnya. 

Adapun keterpengaruhan itu di antaranya ekstremisme kiri, ekstremisme kanan, serta ekstremisme lainnya, seperti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dan ingin berontak. 

“Itu agar diawasi terus menerus dan ada alat untuk pengawasan sehingga kemungkinan lolos sangat kecil," ujar Soleman.

Baca Juga: Kebijakan Panglima TNI Terkait Keturunan PKI, Komnas HAM: Harus Diterapkan di Instansi Lain

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x