Kompas TV nasional update corona

Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.tv - 5 April 2022, 07:24 WIB
tito-karnavian-terbitkan-inmendagri-soal-perpanjangan-ppkm-jawa-bali-berlaku-mulai-hari-ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terbitkan Inmendagri No 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali. (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga dua minggu ke depan, mengingat pandemi Covid-19 yang masih melanda tanah air.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada Senin (4/4/2022).

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (5/4/2022), hingga (18/4/2022). 

Berdasarkan Inmendagri terbaru, Safrizal menyebut jumlah daerah di Jawa-Bali yang berstatus leve 1 mengalami kenaikan signifikan pada perpanjangan PPKM kali ini.

"Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di level 1,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4).

Menurut penjelasannya, daerah yang menerapkan PPKM level 1 naik menjadi  20 daerah, dari sebelumnya yang hanya 6 daerah.

Kenaikan, lanjut dia, juga terjadi pada jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

Baca Juga: Luhut: Pemerintah akan Gencarkan Vaksinasi Seusai Tarawih

"Kenaikan pada level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di level 3," ungkap dia.

Di mana saat ini jumlah daerah berstatus level 3 di Jawa-Bali tinggal 9 daerah, dari sebelumnya 39 daerah.

"Tidak ada daerah yang berada di level 4," ujarnya.

Dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022, Safrizal menuturkan terdapat sejumlah perubahan pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah berstatus level 2.

Sedangkan untuk pengaturan di level 1 dan level 3, kata dia, tidak mengalami perubahan.

Pada kesempatan itu, Safrizal menekankan kepada  seluruh pemerintah daerah bersama dengan forkopimda perlu untuk saling bekerja sama memaksimalkan pemberian vaksin dosis kedua, serta mendorong vaksin booster.

Upaya tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang sudah mulai terlihat baik di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Warga Nilai PPKM Tak Diperlukan Lagi, Pandemi Sudah Terkendali



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x