Kompas TV nasional politik

Ketika Trio Istana Moeldoko, Pratikno dan Pramono Dicecar DPR Soal Jabatan Presiden 3 Periode

Kompas.tv - 5 April 2022, 05:25 WIB
ketika-trio-istana-moeldoko-pratikno-dan-pramono-dicecar-dpr-soal-jabatan-presiden-3-periode
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia Pratikno. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah anggota Komisi II DPR RI mencecar orang-orang dekat Presiden Jokowi seperti Moeldoko, Pratikno, hingga Pramono Anung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (4/4/2022).

Diketahui, tanya jawab itu terjadi dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Baca Juga: Pengakuan Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah: Sudah Jual Rumah, tapi Masih Utang Rp900 Juta

Salah satu isu nasional yang ditanyakan sejumlah anggota dewan yakni terkait ramainya isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Berawal dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus yang mempertanyakan apa saja upaya yang telah dilakukan oleh Moeldoko untuk memonitoring isu tersebut.

"Ada isu-isu nasional, termasuk perpanjangan jabatan, persoalan tiga periode jabatan presiden. Tentu ini bagian dari tugas dan tanggung jawab yang bapak sampaikan kepada kami," kata Guspardi dalam rapat tersebut.

Menurut Guspardi, hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya KSP. Karena itu, Komisi II ingin mendengar penjelasan Moeldoko terhadap isu tiga periode yang ramai belakangan.

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode, Jokowi Ikuti Jejak Diktator Afrika?

Menurut dia, respons dari Moeldoko penting disampaikan dan ditunggu oleh Komisi II DPR sebagai bagian dari tanggung jawab tugas KSP.

"Oleh karena itu, kami berharap di samping melakukan kegiatan, tentu juga harus bagaimana bentuk outcome manfaat atau dampak dari kegiatan yang bapak lakukan itu?" tanya Guspardi.

Selain Guspardi, pertanyaan mengenai hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ichsan Yunus.

Ichsan menanyakan sikap Mensesneg Pratikno terhadap wacana jabatan presiden tiga periode.

Baca Juga: Mensesneg: Deklarasi Jokowi 3 Periode oleh Kepala Desa di Luar Pengetahuan Kami

Terutama, kata Ichsan, soal aspirasi para kepala daerah yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang menyatakan dukungan jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi diperpanjang.

"Untuk Pak Mensesneg, ini juga kembali lagi ke masalah deklarasi-deklarasi untuk dukungan 3 periode yang dilakukan asosiasi pemerintah desa, ini harus kami tanyakan," kata Ichsan.

"Karena salah satu fungsi Setneg adalah dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga daerah."

Namun, adanya deklarasi-deklarasi itu membuat dirinya bertanya apakah wacana tiga periode sebelumnya telah dibicarakan di tingkat Setneg.

Baca Juga: Seskab Pastikan Tak Ada Anggaran Negara yang Digunakan untuk Isu Jokowi 3 Periode

"Bagaimana bapak melihat isu ini? Bagaimana kemudian lembaga daerah bisa seolah-olah melaksanakan politik praktis seperti yang sudah dipertontonkan kepada kita semua," tanya Ichsan.

Kemudian, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengingatkan agar wacana tiga periode itu tidak dibiayai oleh anggaran negara.

Sebab, ia menegaskan bahwa wacana tiga periode melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Mudah-mudahan tidak ada anggaran digunakan untuk kegiatan-kegiatan isu 3 periode atau penundaan (Pemilu) karena itu sangat bertentangan dengan konstitusi," ucap Mardani.

"Kalaupun isu itu ada, biarkan jadi isu elite yang akan diputuskan oleh para pimpinan partai."

Baca Juga: Terungkap, Organisasi Apdesi yang Dukung Jokowi 3 Periode Ternyata Tak Terdaftar di Kemenkumham

Jawaban Istana

Menjawab pertanyaan anggota DPR itu, Mensesneg Pratikno menjelaskan kronologi dari kejadian para kepala desa yang menyuarakan dukungan agar presiden menjabat tiga periode.

Pratikno mengatakan, tidak ada deklarasi tiga periode dalam acara tersebut. Jika pun ada, kata Pratikno, itu di luar kendali.

"Perlu kami tegaskan waktu Pak Presiden ada di ruang tersebut, tidak ada pernyataan deklarasi apa pun. Jadi kalaupun ada deklarasi itu di luar pengetahuan kami," ucap Pratikno.

"Karena kami memang statusnya diundang dan deklarasi yang dilakukan yang kami baca di media itu dilakukan belakangan setelah kami meninggalkan tempat."

Baca Juga: Teriakan Kades Dukung Jokowi 3 Periode, Tito: Spontan, Mungkin Merasa Happy Zaman Jokowi

Sementara itu, Seskab Pramono Anung menegaskan tidak ada anggaran baik di Setneg, Setkab, maupun KSP mengenai banyaknya kegiatan yang menyuarakan wacana tiga periode.

Menurut dia, penegasan itu menjadi jelas bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam banyaknya suara dukungan mengenai wacana tersebut.

"Presiden telah empat kali menyampaikan kepada publik yang terakhir tanggal 30 Maret di Borobudur. Saya yakin apa yang disampaikan presiden sudah cukup jelas ditangkap oleh publik," tutur Pramono.

Di sisi lain, Pramono menegaskan wacana tiga periode tidak mudah dilakukan, karena perlu mengamendemen UUD 1945 untuk mengakomodasi usulan tersebut.

Baca Juga: SMRC: Jokowi 3 Periode Hanya Didukung 5 Persen Responden

Selain itu, wacana amendemen dinilai akan membuka kotak pandora terhadap isu-isu seperti wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu.

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x