Kompas TV nasional berita utama

Kapolri Respons Kecurangan Produksi Minyak Curah: Satgas Gabungan 24 Jam Awasi Produsen

Kompas.tv - 4 April 2022, 15:24 WIB
kapolri-respons-kecurangan-produksi-minyak-curah-satgas-gabungan-24-jam-awasi-produsen
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat membentuk satgas gabungan untuk mengawasi produksi minyak curah (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, institusinya dan Kementerian Perindustrian sepakat membentuk satgas gabungan untuk mengawasi dan memantau produsen, distributor, hingga pengecer selama 24 jam penuh.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng.

Keterangan itu disampaikan Kapolri usai menggelar rapat evaluasi terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Pak Menperin membentuk satgas gabungan,” ucap Kapolri.

“Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi," lanjutnya.

Baca Juga: Kapolri dan Menteri Perindustrian Sepakat Bentuk Satgas Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah

Kapolri berharap, dengan pengawalan melekat 24 jam penuh itu, minyak goreng curah dapat terjamin ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tak hanya itu, Kapolri juga berharap, harga jual minyak curah bisa sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian dan itu sudah ditegaskan bahwa semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi,” ujar Jenderal Sigit.

“Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi," tambahnya.

Jenderal Sigit menambahkan, untuk pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam personel yang dikerahkan dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x