Kompas TV nasional sosial

ASPEK Indonesia Minta Pemerintah Jangan Beri Kemudahan Perusahaan Cicil atau Tunda Pembayaran THR

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 18:08 WIB
aspek-indonesia-minta-pemerintah-jangan-beri-kemudahan-perusahaan-cicil-atau-tunda-pembayaran-thr
Ilustrasi THR (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada pemerintah tidak memudahkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Desakan ASPEK Indonesia tersebut disampaikan oleh Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

“Tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, harapnya. 

Baca Juga: Ekonomi Membaik, Wapres Minta Pengusaha Bayar THR 2022 Tepat Waktu

Mirah menegaskan, kejadian seperti tahun 2020 yang lalu tidak boleh terulang kembali, yakni saat Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020.

Surat edaran tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu perusahaan berpeluang membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

Mirah menambahkan, hari ini, ASPEK Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Baca Juga: Tuntut Stabilikan Harga Pangan, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI

Dalam surat tersebut ada tiga permintaan Aspek Indonesia terkait pembayaran THR keagamaan.

Berikut 3 poin surat tersebut:

1. Tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.      

2. Memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

3. Melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu.

Menurut Mirah, pengiriman surat tersebut sengaja dilakukan sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

“Hal ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan sejak dini agar Menteri Ketenagakerjaan tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh.”

Mirah juga mengingatkan, di saat kondisi masyarakat yang serba sulit saat ini, pemerintah untuk diharap lebih peduli dan berpihak pada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil.

“Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” tutur Mirah Sumirat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x