Kompas TV nasional peristiwa

Bentuk Tim Investigasi, PT KCN Curiga Ada Pihak yang Memainkan Isu Debu Batu Bara di Marunda

Kompas.tv - 28 Maret 2022, 10:21 WIB
bentuk-tim-investigasi-pt-kcn-curiga-ada-pihak-yang-memainkan-isu-debu-batu-bara-di-marunda
Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Marunda, Jakarta Utara, melakukan upaya menghilangkan debu batubara yang mencemari lingkungan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Badan Usaha Pelabuhan PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Maya S. Tunggagini, mencurigai adanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan memainkan isu debu batu bara hanya kepada PT. KCN di Marunda. 

"Kami menduga ada pihak pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan issu debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN," kata Maya dalam siaran persnya, dikutip Senin (28/3/22). 

Atas kecurigaan ini, kata Maya, PT KCN membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti bentuk laporan pencemaran debu batu bara yang hanya ditudingkan kepada pihaknya. 

"KCN saat ini telah membentuk tim investigasi untuk menindak lanjuti segala bentuk laporan dan tudingan yang merugikan perusahaan," kata dia. 

Baca Juga: Warga Marunda Masih Keluhkan Pencemaran Abu Batu Bara, Dinkes DKI: Skrining Kesehatan akan Dilakukan

Maya juga meminta agar pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar Marunda untuk dapat duduk bersama mencari solusi bagi permasalahan ini. 

Ia berharap semua pihak dapat objektif dalam menyikapi isu pencemaran batu bara ini sambil menunggu hasil investigasi PT. KCN. 

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi paksaan sebanyak 32 item kepada PT KCN melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Baca Juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tidak Laksanakan Sanksi

Dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Diketahui, PT KCN menyebabkan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas bongkar muat batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Warga sekitar banyak yang mengeluhkan masalah kesehatan akibat debu batu bara. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x