Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tidak Laksanakan Sanksi

Kompas.tv - 21 Maret 2022, 10:49 WIB
pemprov-dki-ancam-cabut-izin-pt-kcn-jika-tidak-laksanakan-sanksi
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengancam akan membekukan hingga mencabut izin badan usaha pelabuhan PT. Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda jika tidak melaksanakan sanksi paksaan yang dijatuhkan oleh Pemprov DKI. 

"Ketika itu tidak dilaksanakan, maka sanksi dapat meningkat ke pembekuan izin bahkan pencabutan izin," kata Asep kepada wartawan, Senin (21/3/22). 

Asep mengatakan, pihaknya akan berpegang pada sanksi administratif paksaan yang sudah dijatuhkan dan memantau pelaksanaan sanksi tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. 

"Kita berpegang ke sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dijatuhkan kepada PT. KCN dan akan memantau implementasinya sesuai batas waktu," kata dia. 

Baca Juga: Pencemaran Abu Batu Bara Masih Terjadi, KPAI Minta Pemprov DKI Awasi Pelaksanaan Sanksi PT. KCN

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengawasi pelaksanaan sanksi yang diberikan kepada PT. Karya Cipta Nusantara (KCN) atas pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. 

Ia juga mendesak adanya pelibatan pihak independen seperti Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI untuk mengawasi pelaksanaan sanksi.

"Dan melibatkan pihak independen seperti WALHI Jakarta dan JATAM, terkait pelaksanaan dari sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN," kata Retno dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/3/22).

Sebagai informasi, DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi paksaan sebanyak 32 item kepada PT KCN melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Baca Juga: Pelabuhan KCN Marunda Tercemar Debu Batu Bara, Operasional Badan Usaha Diminta DIhentikan

Berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Diketahui, PT KCN menyebabkan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas bongkar muat batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Warga sekitar banyak yang mengeluhkan masalah kesehatan akibat debu batu bara. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x