Kompas TV nasional hukum

KKP Tangkap 21 Kapal Ikan Indonesia dan 1 Asing dalam Operasi Pengawasan

Kompas.tv - 27 Maret 2022, 12:35 WIB
kkp-tangkap-21-kapal-ikan-indonesia-dan-1-asing-dalam-operasi-pengawasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 22 kapal ikan selama pelaksanaan operasi pengawasan mulai 7 hingga 21 Maret 2022. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 22 kapal ikan selama pelaksanaan operasi pengawasan mulai 7 hingga 21 Maret 2022.

Sebanyak 21 dari 22 unit kapal yang tertangkap tersebut merupakan kapal ikan Indonesia. Satu lainnya kapal ikan asing.

Operasi pengawasan tersebut dilaksanakan di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, merinci keenam lokasi tersebut.

“Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing,” ujarnya melalui keterangan tertulis KKP, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Update! Kapal Ikan NTT Terbalik di Perairan Australia, 9 ABK yang Tewas Belum Bisa Ditemukan

Di Raja Ampat, kata Adin, pihaknya menangkap dua kapal ikan Indonesia yaitu KM Mattajang dan KM Cahaya Selamat 01. Kedua kapal itu ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04.

Keduanya disebut melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan.

Kapal-kapal tersebut di antaranya KM Sumber Ekonomi, KM Putra Harapan 3, dan KM Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP Hiu 10.

Kemudian KM Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP Hiu 17.

Lalu, KM Ulam Sari Putra Fajar, KM Mina Wijaya, KM Putra Berkah 1, KM Kafaa Bilkafi, KM Sederhana, dan KM Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP Orca 2.

“Selain itu, ada 9 kapal ikan Indonesia tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo.”

“Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu yaitu FB LB AARON-11 yang dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi”, urai Adin.

Penangkapan kapal ikan asing yang berfungsi sebagai lampu (light boat) tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai illegal fishing di wilayah perbatasan RI-Filipina.

Adin menjelaskan bahwa kapal lampu tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengoperasian kapal purse seine illegal di wilayah perbatasan Laut Sulawesi.

“Fungsi kapal ini untuk mengumpulkan ikan, jadi dengan tertangkapnya kapal ini, satu siklus penting pengumpulan ikan kita lumpuhkan,” ucap Adin,

Menurut Adin, penangkapan kapal-kapal tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Detik-detik KKP Tangkap 10 Kapal Ikan Karena Lakukan Kesalahan Ini

Selanjutnya, Adin menyebut bahwa pihaknya berencana melakukan penertiban di sejunlah perairan dalam rangka persiapan mengawal program penangkapan ikan terukur.

“Pesannya jelas bahwa KKP mengedepankan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan ini meresahkan nelayan dan masyarakat,” ujar Adin.

Dengan penangkapan 22 kapal tersebut, KKP telah menangkap total 51 kapal ikan yang terdiri dari 5 kapal ikan asing yaitu 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina, serta 46 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x