Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte: Pemukulan di Lapas Itu Biasa, Kenapa Ini Diangkat

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 17:30 WIB
kuasa-hukum-napoleon-bonaparte-pemukulan-di-lapas-itu-biasa-kenapa-ini-diangkat
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan kepada majelis hakim bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya terhadap Muhammad Kece adalah hal biasa di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Oleh karena itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte berharap pengadilan kliennya tidak semata-mata menjadi tempat penghukuman dan pengadilan.

“Mungkin terjadinya persoalan di dalam lapas itu biasa, sering terjadi pemukulan atau apa, kenapa ada ini diangkat yang mulia? Dan ini sebagai plonco istilahnya yang mulia,” ucap salah satu kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Elida Netty, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Merespons pernyataan kuasa hukum dari terdakwa Napoleon, Ketua Majelis Hakim Djuyamto kemudian meminta berhenti bicara.

Hakim dengan tegas menyatakan sudah mendengar dan memahami substansi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Pertanyakan 3 Alat Bukti Tidak Dilampirkan: Menghilangkan Bukti

“Cukup ya, cukup, kami bisa mendengar dan memahami substansi yang saudara sampaikan,” tegas Hakim.

Hakim lebih lanjut pun merespons soal 3 surat yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Napoleon dan disebut tidak disertakan.

“Hakim menerima pelimpahan berkas ini, kalau terkait dengan soal barang bukti, kan kalau barang bukti harus disita dulu, iya toh, harus melalui penyitaan, sedangkan di berkas yang kami baca tiga surat yang disebutkan tadi tidak disita, tidak melalui proses penyitaan artinya di berkas tidak ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hakim pun menyampaikan kepada kuasa hukum dari terdakwa Napoleon Bonaparte untuk menanggapi surat dakwaan di ruang pengadilan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x