Kompas TV nasional berita utama

Survei Litbang Kompas 48,2 Persen Publik Tak Puas Kinerja KPK, ICW: Ini Buah Kerja Buruk

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 12:00 WIB
survei-litbang-kompas-48-2-persen-publik-tak-puas-kinerja-kpk-icw-ini-buah-kerja-buruk
Survei LItbang Kompas perihal kepuasan atas kinerja KPK (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengaku tidak kaget dengan hasil dari Survei Litbang Kompas yang menunjukkan tingkat ketidakpuasan publik terhadap kinerja KPK berada di angka 48,2 persen.

“ICW tentu tidak lagi kaget mendengar dan membaca hasil jejak pendapat Litbang Kompas terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV, Rabu (23/3/2022).

“Sebab, kondisi lembaga antirasuah itu benar-benar berada di ujung tanduk, bahkan besar kemungkinan telah terjerumus ke arah yang keliru. Semua ini tak lain merupakan buah atas kinerja buruk seluruh Komisioner KPK dan anggota Dewan Pengawas,” tambahnya.

Di samping itu, kata Kurnia, ICW beranggapan kritik yang selama ini disampaikan oleh masyarakat perihal kerja pemberantasan korupsi KPK dihiraukan begitu saja oleh pimpinan.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas soal Kinerja KPK Turun, Boyamin: Tataran Kerjanya Retorika Semua

“Betapa tidak, hampir setiap kejadian yang menyita perhatian publik berkaitan dengan kerja KPK selalu diberi masukan oleh sejumlah kalangan. Namun, alih-alih dilakukan, Pimpinan KPK malah larut akan tindakan kontroversinya,” ujarnya.

“Berangkat dari kejadian tersebut, ICW berkesimpulan bahwa sedari awal Pimpinan KPK yang memang menginginkan kondisi lembaga antirasuah itu lemah dan dijauhi oleh masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ICW menilai, persepsi masyarakat terhadap KPK pada periode Firli Bahuri ini sudah sangat sulit untuk diselamatkan.

“Sederhananya, bagaimana mungkin masyarakat akan percaya dengan kerja KPK jika dua pimpinannya saja sudah terbukti melanggar kode etik? Jalan satu-satunya adalah menunggu pergantian Pimpinan KPK untuk memitigasi orang-orang bermasalah masuk dan terpilih sebagai komisioner,” ucap Kurnia.

“Sejalan dengan itu, desakan PerPPU agar mengembalikan UU KPK seperti sedia kala menjadi kembali relevan untuk digaungkan,” tambahnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK soal Survei Litbang Kompas: Kami Memang dalam Periode Penuh Kontroversi

Selain itu, untuk Dewan Pengawas (Dewas), ICW melihat kinerja mereka sangat minim dan terkesan selalu berpihak pada Pimpinan KPK.

Dalam konteks persidangan etik misalnya, masyarakat dapat melihat kualitas putusan Dewan Pengawas selama ini, terutama pelanggaran yang melibatkan Firli dan Lili Pintauli.

“Sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas sangat rendah. Selain itu, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Dewas juga memiliki problematika serius,” ujarnya.

Maka itu, lanjut Kurnia, ICW mengusulkan regulasi itu diubah menjadi merekomendasikan kepada Presiden agar memberhentikan Pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik berat.

“Ketentuan itu lebih jelas dan terukur,” tegas Kurnia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x