Kompas TV nasional hukum

Kompolnas: Kalau Keluarga Korban Unlawful Killing Tidak Puas Putusan Hakim, Minta JPU Ajukan Banding

Kompas.tv - 18 Maret 2022, 16:45 WIB
kompolnas-kalau-keluarga-korban-unlawful-killing-tidak-puas-putusan-hakim-minta-jpu-ajukan-banding
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, keluarga korban unlawful killing dapat meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan gugatan banding jika tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Demikian Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti merespons putusan PN Jaksel yang membebaskan dua anggota Polri penembak anggota FPI.

“Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding,” kata Poengky sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis dua terdakwa penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari sanksi hukum dan bebas dari seluruh tuntutan.

Baca Juga: Alasan Hakim Bebaskan Dua Anggota Polisi Penembak 4 Laskar FPI

Meskipun, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.

Dakwaan primer jaksa yaitu, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti merampas nyawa orang lain, dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Dalam argumentasinya, Hakim menilai penembakan terhadap empat anggota FPI itu merupakan bagian dari upaya pembelaan diri para terdakwa.

Atas dasar itu, hakim menilai polisi itu tidak dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Merespons dasar putusan hakim kepada dua penembak Anggota FPI, Poengky menilai penggunaan Pasal 49 dalam perkara itu tepat.

Baca Juga: Tok! Dua Anggota Polisi Penembak Empat Laskar FPI Divonis Bebas

“Kami melihat penerapan Pasal 49 KUHP oleh majelis hakim, karena didukung dengan tindakan diskresi kepolisian sesuai undang-undang yang mengacu pada prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.

Merespons putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Fadjar menyampaikan akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya seperti telah diberitakan, enam anggota FPI tewas tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x