Kompas TV nasional peristiwa

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Nggak Tertantang, Kita Pikir Hukumannya Mati

Kompas.tv - 14 Maret 2022, 13:47 WIB
munarman-dituntut-8-tahun-penjara-kuasa-hukum-nggak-tertantang-kita-pikir-hukumannya-mati
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman, Aziz Yanuar,  merasa tidak tertantang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya 8 tahun penjara.

Dalam perkiraan Aziz Yanuar, Jaksa akan menuntut hukuman mati bagi Munarman yang disangka melakukan terorisme.

“Kita sependapat sama Pak Munarman, saya rasa pihak jaksa kurang serius, jadi kita nggak tertantang,” ucap Aziz Yanuar dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Putri Aulia Faradina, Senin (14/3/2022).

“Kita pikir tuh hukumannya mati, gitu. Jadi biasa aja, makanya kita santai aja karena hal-hal kayak gini kan kita tahu ada bukan murni dari hukum. Harusnya tuntutannya serius lah lain kali,” tambah Aziz.

Dalam keterangannya, Aziz mengatakan perihal permufakatan pihaknya jelas tidak memiliki.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Munarman Dihukum 8 Tahun Penjara untuk Kasus Dugaan Terorisme

“Nggak ada videonya beliau angkat tangan, terus mengucapkan lafadz baiat, nggak ada. Kemudian beliau juga nggak jadi panitia, cuma diundang, justru yang disampaikan beliau itu mencegah orang melakukan terorisme,” tegas Aziz.

Dikutip dari KOMPAS TV, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dihukum delapan tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.

Tuntutan tersebut, dibacakan JPU dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pernyataannya, JPU mengatakan tuntutan yang diberikan terhadap Munarman dikurangi masa penahanan terdakwa.

Baca Juga: Aiman: Kisah Penangkapan Teroris Munarman, dari Bahan Peledak hingga Pelanggaran HAM

JPU beralasan, ada hal yang memberatkan dari sangkaannya terhadap Munarman dalam kasus dugaan terorisme.

Yakni, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata JPU.

Sebagai informasi, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Baca Juga: Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Bela Munarman Bukan Teroris, Eko Kuntadhi Bingung

Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Sebelum tuntutan yang dibacakan hari ini, persidangan sudah mendatangkan sejumlah saksi baik meringankan hingga memberatkan.

Saksi meringankan bagi Munarman antara lain Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer. Kemudian ada juga Pengamat Politik Rocky Gerung.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x