Kompas TV nasional sosial

Lupa Bawa Dompet Saat Kena Razia, Bolehkah Hanya Tunjukkan Foto SIM di Ponsel?

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 12:22 WIB
lupa-bawa-dompet-saat-kena-razia-bolehkah-hanya-tunjukkan-foto-sim-di-ponsel
Ilustrasi: bolehkan menunjukkan foto SIM saat razia kendaraan?. (Sumber: Dok. Polres Metro Depok)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib selalu dibawa saat berkendara.

Hal itu, karena SIM seringkali menjadi salah satu hal yang ditanyakan oleh polisi saat melakukan razia tilang.

Namun, terkadang karena lupa membawa dompet, Anda tidak bisa menunjukkan SIM kepada polisi.

Oleh karena itu, bolehkah SIM difoto dan disimpan di galeri ponsel untuk ditunjukkan jika ada razia?

Baca Juga: 5 Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Polda Metro Jaya, Berikut Syarat dan Biaya yang Diperlukan

Dalam hal ini, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam buka suara.

Jamal mengatakan hanya menunjukkan foto SIM di ponsel saat razia tilang tidak diperbolehkan.

"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri," kata Jamal kepada Kompas.com, dikutip Jumat (11/3/2022).

Hal itu karena SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan yang memuat data pengendara.

Oleh karena itu, apabila petugas polisi ragu atas identitas pengemudi, bisa langsung memeriksa SIM menggunakan alat khusus.

"Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," ujarnya.

Jamal mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK supaya aman dari razia.

"Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa berserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan)," ucap Jamal.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Dengan Modus Calo SIM Ditangkap Polisi

Denda Tilang SIM

Mematuhi peraturan lalu lintas dan persyaratan memiliki dokumen kendaran tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila dilanggar, petugas kepolisian akan memberikan sanksi hukum berupa tilang kepada pengendara.

Berikut denda tilang SIM, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x