Kompas TV nasional hukum

Komisi III DPR: Putusan MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 08:49 WIB
komisi-iii-dpr-putusan-ma-potong-hukuman-edhy-prabowo-jadi-preseden-buruk-pemberantasan-korupsi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman penjara bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Akhirnya saya mengambil konklusi bahwa ini (putusan MA) menjadi preseden yang buruk apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Reaksi KPK Setelah MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Pangeran menjelaskan, ada beberapa pendekatan untuk menjawab apakah putusan MA tersebut menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi. 

Pertama, penjelasan juru bicara MA yang mengatakan bahwa faktor jasa Edhy Prabowo terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan dianggap begitu besar.

Pangeran mempertanyakan alasan itu, apakah di level MA masih bisa menilai secara judex facti padahal selama ini MA adalah menilai secara judex juris.

"Karena itu menjadi aneh secara hukum hal tersebut menjadi pertimbangan padahal secara tugas dan fungsi siapapun jadi pejabat tentu amanah yang di emban harus menyejahterakan rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Hukum Nilai Hukuman Edhy Prabowo Bisa Lebih Rendah Lagi, tapi Jadi Bahan Tertawaan

Dia menjelaskan, pendekatan kedua yaitu tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi, semua pihak sempat heboh bagaimana hukum mengatur apabila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan darurat tentu hukumannya semakin berat.

Menurut dia, apakah itu menjadi pertimbangan, sehingga Putusan MA tersebut tidak logis. Karena itu, Pangeran mengatakan, Komisi III DPR akan mempertanyakan kepada MA terkait putusan tersebut dalam konteks pengawasan kinerja kelembagaan.

"Sudah menjadi keharusan setiap lembaga negara di bidang kekuasaan apapun harus dikontrol dan dievaluasi apalagi negara ini menganut paham cheks and balances," katanya.

Menurut dia, Komisi III DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi terhadap kinerja lembaga negara, namun tidak menyentuh ke dalam kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka.

Baca Juga: Pengamat Nilai Hukuman Edhy Prabowo Seharusnya Ditambah dengan Merujuk Pasal 52 KUHP

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo) menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan menjadi: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana dena sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3).

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri dari Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

Baca Juga: ICW Kritik Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo: Benar-benar Absurd

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Andi.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," sebut hakim.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

Baca Juga: KPK soal Kasasi Edhy Prabowo: Kami Yakin Independensi dan Profesionalitas MA Memutus Seadil-adilnya

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x