Kompas TV nasional hukum

Pengamat Hukum Nilai Hukuman Edhy Prabowo Bisa Lebih Rendah Lagi, tapi Jadi Bahan Tertawaan

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 05:05 WIB
pengamat-hukum-nilai-hukuman-edhy-prabowo-bisa-lebih-rendah-lagi-tapi-jadi-bahan-tertawaan
Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan Asep Iwan Iriawan menilai alasan majelis hakim Mahkamah Agung mengurangi vonis terdakwa Edhy Prabowo ditingkat kasasi tidak logis. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sebab sedari awal KPK sudah mengajukan tuntutan 5 tahun penjara dan dipenuhi pengadilan hingga MA. 

"Menurut saya enggak logis kalau KPK (ajukan) PK, dia (KPK) menuntut 5 tahun dipenuhi MA, sebelumnya sama Pengadilan Negeri, sehingga dia tidak akan mengajukan PK," ujar Asep. 

Pertimbangan Tidak Logis

Di sisi lain Asep menilai pertimbangan hakim MA dalam putusan kasasi Edhy Prabowo sangat tidak logis.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Gugat Jokowi, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN ke PTUN: Kami Harap Permohonan Diterima

Majelis hakim membuat pertimbangan yang menilai kebijakan serta kinerja Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal itu, sambung Asep, jauh dari ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 24A dan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menilai menteri baik itu bukan kompetensi hakim, yang menilai menteri itu presiden. Hakim hanya menilai perbuatan salah benarnya atau memenuhi unsur atau tidak. Kalau hakim menilai kebijakan publik, saya enggak tahu itu dari mana."

Tak hanya itu, Asep menyayangkan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman terdakwa.

Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dilaporkan, Pelapor: Kami Harap Dewas KPK Sanksi Firli Mundur dari Ketua KPK

Menurut Asep, majelis hakim bisa menambah masa hukum dengan mempertimbangkan Pasal 52 KUHP.

Dalam pasal tersebut sangat jelas menyatakan bahwa pejabat melakukan perbuatan pidana dalam jabatannya hukuman pidananya dapat ditambah sepertiga. 

Asep berharap hakim MA serius menangani perkara korupsi, seperti yang dilakukan almarhum Artidjo Alkostar terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum serta Atut Chosiyah.

"Saya berharap hakim-hakim lain dalam perkara korupsi ditangani dengan serus dan luar biasa. Kita rindu Artidjo Alkostar, Adi Andojo. Hakim agung ini terhadap perkara koruspsi melakukan upaya serius dan luar biasa," ujar Asep.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x