Kompas TV nasional kesehatan

Covid-19 di Negara Lain Naik, Satgas IDI Minta Pemerintah Tak Buru-buru Longgarkan Kebijakan

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 13:06 WIB
covid-19-di-negara-lain-naik-satgas-idi-minta-pemerintah-tak-buru-buru-longgarkan-kebijakan
Ketua Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban minta pelonggaran kebijakan (Sumber: KOMPASTV/DANY SAPUTRA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan pelonggaran kebijakan terkait Covid-19.

Mengingat, hingga kini Covid-19 masih ada di Indonesia, sehingga semua pihak harus terus waspada terhadap penularan virus tersebut.

Zubairi mengaku tidak ingin kondisi Indonesia bernasib sama dengan beberapa negara yang saat ini sedang melakukan pelonggaran aturan untuk menuju masa endemi.

Di mana sejumlah negara tersebut, kata dia, mengalami lonjakan kasus Covid-19 usai menghapus karantina maupun tes PCR, serta memperbolehkan melepas masker.

Adapun negara yang dimaksud yakni Belanda, Inggris, dan Swiss.

"Situasi negara yang buka perbatasan, hapus karantina, tes PCR, dan masker (menuju endemi): Kasus mingguan melonjak," kata Zubairi dalam cuitannya di akun Twitter miliknya @ProfesorZubairi, Kamis (10/3/2022).

Menurut penjelasannya, tambahan kasus mingguan di Belanda naik 80 persen. Sementara Inggris tambahan kasus mingguan sebesar 53 persen, dan Swiss mencapai 47 persen.

Dia kemudian meminta agar pemerintah dapat menyikapi kebijakan terkait Covid-19 dengan hati-hati, khususnya dalam upaya menuju transisi dari pandemi ke endemi. 

"Ini warning bagi kita agar perlahan saja menuju endemi. Jangan buru-buru longgarkan semua," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Situasi Pandemi Terus Membaik, Ini Sederet Kebijakan Baru Transisi Menuju Normal

Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan pelonggaran kebijakan dalam rangka menuju transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia.

Di antaranya pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 Maret 2022 kemarin.

Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 dan booster.

Selain itu, pemerintah juga memangkas masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksin dua dosis maupun booster menjadi 1 hari saja.

Pemerintah juga telahmenerapkan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina sejak 7 Maret 2022 kemarin. 

Meski dibuka tanpa karantina, terdapat ada persyaratan dalam uji coba bebas karantina PPLN di Bali.

Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah agar Covid-19 Tak Kembali Naik



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x