Kompas TV nasional update corona

Pemerintah Sebut Situasi Pandemi Terus Membaik, Ini Sederet Kebijakan Baru Transisi Menuju Normal

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 12:38 WIB
pemerintah-sebut-situasi-pandemi-terus-membaik-ini-sederet-kebijakan-baru-transisi-menuju-normal
Ilustrasi. Ini sejumlah kebijakan baru pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan kabar baik terkait kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik.

Perbaikan ini ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Hal ini disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Panjaitan, serta Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/3/2022). 

Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menyebut tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali.

"Tingkat rawat inap dan kematian sudah menurun, walau memang masih ada seperti DIY yang masih naik namun kami prediksi akan turun dalam waktu dekat,” kata Luhut.

Tak hanya itu, dalam perpanjangan PPKM pekan ini, jumlah daerah berstatus level 2 pun meningkat secara signifikan. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya.

Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan bahwa PPKM Luar Jawa–Bali juga mengalami tren yang positif. 

“Kasus aktif mengalami penurunan yang signifikan hampir di seluruh pulau. Untuk Luar Jawa–Bali kita juga sudah melewati puncaknya," ujarnya.

Adanya kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik membuat pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Baca Juga: Jabodetabek Kembali ke Level 2, Aturan PPKM Kian Longgar: Kapasitas WFO dan Mal jadi 75 Persen

Beberapa aturan kebijakan terbaru itu, di antaranya:

1. Syarat perjalanan domestik tanpa PCR atau antigen

Menko Marves Luhut menyebut pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.

Adapun kata Luhut, ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.

Meski demikian Kementerian Perhubungan (Menhub) menegaskan aturan tersebut belum dapat diberlakukan saat ini, hingga terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terbaru.

Dengan demikian, syarat perjalanan dalam negeri dan internasional saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas no 22 tahun 2021.

Adapun pada SE tersebut, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut, udara maupun darat diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Belum Berlaku, Tunggu SE Terbaru

Kegiatan Pertandingan Olahraga




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x