Kompas TV nasional update corona

Jabodetabek Kembali ke Level 2, Aturan PPKM Kian Longgar: Kapasitas WFO dan Mal jadi 75 Persen

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 10:53 WIB
jabodetabek-kembali-ke-level-2-aturan-ppkm-kian-longgar-kapasitas-wfo-dan-mal-jadi-75-persen
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali berstatus PPKM level 2.(Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali berstatus PPKM level 2.

Dengan kembali menyandang status PPKM level 2, aturan-aturan yang berlaku di Jabodetabek pun semakin longgar dibanding saat berstatus level 3.

Hal ini ditegaskan dalam Intstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, yang berlaku efektif mulai hari ini hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Adapun sejumlah aturan yang kini berlaku bagi Jabodetabek dan wilayah lainnya di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 2, sebagai berikut:

Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen. WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, DKI Tunggu Kebijakan Pusat soal PTM

Aktivitas Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan batas waktu sampai Pukul 21.00 waktu setempat. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6  sampai dengan 12 tahun yang masuk. 

Aktivitas Supermarket hingga Pasar Tradisional

PPKM level 2, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24  jam.

Baca Juga: Pertandingan Olahraga di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Dihadiri Penonton, Ini Syaratnya

Aktivitas Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Warung Makan, Restoran dan Kafe



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x