Kompas TV nasional hukum

Kolonel Priyanto Penabrak Handi - Salsabila Didakwa Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 15:09 WIB
kolonel-priyanto-penabrak-handi-salsabila-didakwa-pembunuhan-berencana-dan-terancam-hukuman-mati
Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

Sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.

Seusai keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku membawa Handi dan Salsabila.

Warga mengira sejoli itu dibawa ke rumah sakit.

Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah di dua tempat terpisah.

Handi ditemukan di Kecamawan Rawolo, Kabupaten Banyumas dan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

Adapun keduanya ditemukan tanpa identitas.

Panglima TNI minta pelaku ditindak tegas

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, tiga anggota TNI yang terlibat kasus tabrak lari Handi dan Salsabila untuk ditindak tegas.

Hal itu merujuk ada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Panglima TNI.

Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Baca juga: Terkuak! Ini Kebohongan Kolonel P yang Disebut Panglima TNI Usai Bunuh Handi-Salsa

Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebu," ungkap Kapuspen TNI.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x