Kompas TV nasional politik

DPRD DKI Nilai Kebijakan Uji Emisi di Jakarta Masih Belum Efektif

Kompas.tv - 6 Maret 2022, 01:05 WIB
dprd-dki-nilai-kebijakan-uji-emisi-di-jakarta-masih-belum-efektif
Sanksi uji emisi kendaraan bermotor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Berdasarkan data Dinas LH DKI Jakarta, tingkat kepatuhan warga yang berkendara di Jakarta untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor masih sangat rendah.

Tercatat hanya ada 599.975 kendaraan di DKI Jakarta atau 3,33 persen telah menjalani uji emisi. Padahal, ada 373 bengkel resmi di Jakarta yang melayani uji emisi kendaraaan yang berstatus aktif.

Pemprov DKI Jakarta juga bakal menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor tahun 2022, meskipun belum diketahui waktu pelaksanaannya. 

"Kegiatan penataan dan kepatuhan hukum uji emisi ini rencananya akan diberlakukan di 24 ruas jalan di Jakarta," ujar August.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Diterapkan Setelah 50 Persen Kendaraan Lakukan Uji Emisi

Razia uji emisi merupakan hasil koordinasi antara DLH, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.

Nantinya setiap kendaraan yang melintas diminta menepi agar kendaraannya bisa diperiksa status uji emisinya oleh petugas di lapangan.

Bagi kendaraan yang telah melakukan pengecekan dan lulus uji emisi, akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. 

Sementara kendaraan yang belum uji emisi akan diarahkan ke tempat pengecekan status emisi kendaraan, di lokasi kegiatan razia.

Baca Juga: Wagub DKI Sebut Perang Rusia-Ukraina Dapat Menaikkan Harga Bahan Pangan Jakarta

August meminta kepada jajaran Dinas LH bersama Dishub DKI turut berkoordinasi secara efektif dengan Polda Metro Jaya dalam upaya penegakan hukum bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.

Hal ini diperlukan agar perbaikan kualitas udara DKI Jakarta dapat terwujud sebagaimana mestinya.

"Razia uji emisi segera dilakukan itu lebih bagus lebih baik, tapi jangan sampai hanya sekedar kelihatan menjalankan Pergub (Nomor 66 Tahun 2020) maupun menjalankan kebijakan dari Dinas LH saja," ujar August.

August menegaskan, harus lebih serius dalam pemberian sanksi maupun penegakan hukum di lapangan. 

"Ini perlu untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan uji emisi ini," ujarnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x