Kompas TV nasional hukum

Buronan Rp15,9 Triliun Suwito Ayub Ternyata Kabur ke Luar Negeri Sejak Tahun Lalu Pakai Paspor Palsu

Kompas.tv - 5 Maret 2022, 02:35 WIB
buronan-rp15-9-triliun-suwito-ayub-ternyata-kabur-ke-luar-negeri-sejak-tahun-lalu-pakai-paspor-palsu
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Suwito Ayub, Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri ternyata sudah kabur ke luar negeri sejak tahun lalu. 

Demikian hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit

Menurut Brigjen Whisnu, buronan yang merugikan belasan ribu nasabah hingga mencapai Rp15,9 triliun itu melarikan diri keluar negeri menggunakan paspor palsu.

“Infonya yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tahun lalu," kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Saat ini, Whisnu mengatakan, pihaknya tengah menelusuri keberadaan Suwito Ayub yang terdeteksi melintas ke Singapura pada akhir 2021.

Baca Juga: KSP Indosurya Punya Tagihan Rp 13.8 Triliun Lebih

Menurut dia, saat bepergian ke Singapura, Suwito Ayub menggunakan identitas yang berbeda dengan data yang ada di Bareskrim Polri. 

"Diduga namanya beda tapi fotonya sama, masih perlu pendalaman," ujarnya.

Whisnu menuturkan penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah menelusuri aset-aset milik tersangka untuk dilakukan penyitaan agar bisa dikembalikan kepada korban-korbannya.

Whisnu sebelumnya menjelaskan pihak penyidik Bareskrim Polri baru mengetahui Suwito Ayub kabur pada Kamis (24/2/2022) saat akan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Masih Harus Diratifikasi Dulu, KPK Belum Bisa Tangkap Buronan di Singapura

Ketika itu, penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. Namun, Suwito Ayub tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. Ia pun sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.

"Jumat-nya (25/2) kami cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," ucap Whisnu.

Karena sebab itulah, penyidik kemudian menerbitkan DPO untuk tersangka Suwito Ayub.

Selain Suwito Ayub, dua petinggi KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta HS dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kapal Pengangkut 86 Pekerja Migran Ilegal Menuju Malaysia di Perairan Asahan

Diketahui, Suwito Ayub dalam menjalankan aksinya yakni menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti Cipta.

KSP Indosurya Inti Cipta diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. 

Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8 sampai 11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, namun tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Nasib Penyelesaian Gagal Bayar KSP Indosurya

Belakangan koperasi simpan pinjam ini mengalami gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor lebih kurang 14.500 orang.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Terkait Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Polri Dalami Laporan Terhadap Doni Salmanan

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x