Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan Direktur PT VCK Ivana Kwelju, Tersangka Pemberi Suap Mantan Bupati Buru Selatan

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 20:19 WIB
kpk-tahan-direktur-pt-vck-ivana-kwelju-tersangka-pemberi-suap-mantan-bupati-buru-selatan
Direktur PT Vidi Citra Kencana (PT VCK) Ivana Kwelju dihadirkan mengenakan rompi tahanan KPK. Pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ini resmi menjadi tahanan KPK, Selasa (2/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Vidi Citra Kencana (PT VCK) Ivana Kwelju resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ivana Kwelju (IK) merupakan pihak yang memberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan penahanan terhadap tersangka IK ini untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan.

Baca Juga: Lagi-lagi Bupati Terjaring KPK, Kali Ini Mantan Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka

Tersangka IK ditahan selama 20 hari pertama dimulai 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Karyoto saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (2/3/2022).

Karyoto menjelaskan dalam kasus ini Ivana Kwelju diduga mengirimkan uang Rp200 juta sebagai tanda jadi agar PT VCK sebagai pemenang tender proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan.

Uang tersebut dikirim Ivana ke rekening milik Tagop Sudarsono Soulisa sekitar bulan Februari 2015.

Baca Juga: Mantan Bupati Buru Selatan Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa Jadi Tersangka Suap dan Pencuciang Uang

Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir,
Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan
keterangan pada slip pengiriman 'U/DAK TAMBAHAN' ke rekening bank milik Tagop Sudarsono.

"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang
yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," ujar Karyoto. 

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau
Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Gugat Firli Cs hingga Jokowi ke PTUN, Ini Masalahnya

Selain Ivana Kwelju dalam kasus ini KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman sebagai tersangka. 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x