Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka, Politikus Golkar Bantah Perintahkan Keroyok Ketua KNPI Haris Pertama

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 16:49 WIB
jadi-tersangka-politikus-golkar-bantah-perintahkan-keroyok-ketua-knpi-haris-pertama
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memaparkan kasus. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan meski telah ditetapkan tersangka, Azis Samual masih membantah dirinya terlibat.

Baca Juga: Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Menurut Tubagus, Azis Samual membantah telah memerintahkan beberapa orang untuk mengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama.

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat di Jakarta Rabu (2/3/2022).

Tubagus mengaku tak mempermasalahkan jika Azis Samual tak mau mengakui tindakannya memerintahkan sejumlah orang untuk mengeroyok Haris Pertama.

Ia mengklaim sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Ternyata Orang Bayaran, Polisi: Mereka Diberi Rp1 Juta

Tubagus menjelaskan berdasarkan Pasal 184 KUHP, alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, hingga bukti petunjuk dan ada kesuaian.

"Sebenarnya tersangka berhak menyampaikan apa saja, penyidik dalam proses penyelidikan tidak mengejar pengakuan, artinya tersangka silakan saja keterangannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Tubagus menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi pengeroyokan terhadap Haris Pertama

"Motif ini masih kita dalami, kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x