Kompas TV nasional politik

Terkait Usul Penundaan Pemilu, Prabowo Nyatakan Hormat Konstitusi

Kompas.tv - 1 Maret 2022, 18:39 WIB
terkait-usul-penundaan-pemilu-prabowo-nyatakan-hormat-konstitusi
Prabowo Subianto (Sumber: Dok. Kementerian Pertahanan)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV – Isu penundaan Pemilu berhembus kian kencang setelah diutarakan sejumlah ketua umum partai politik.

Pro dan kontra pun mengemuka soal alasan-alasan yang tepat untuk memundurkan pemilu.

Menanggapi hal itu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ikut bersuara.

Melalui Juru Bicaranya Dahnil Anzar Simanjuntak, Prabowo menyatakan tetap menghormati konstitusi.

“Terkait wacana pemundaan Pemilu 2024, pak Prabowo menyatakan beliau menghormati konstitusi,” kata Dahnil, dalam pernyataan video yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Tak Boleh Ditunda, DPR Minta KPU Anggaran Pemilu 2024 Disesuaikan

Dia mengatakan Menteri Pertahanan tersebut  bakal terus menjaga konstitusi dan merawat demokrasi.

“Ingin terus menjaga konstitusi kita dan merawat demokrasi yang sehat,” tuturnya.

Terkait hal itu, Dahnil menyatakan Prabowo Subianto terus melakukan komunikasi dan bersilaturahmi dengan berbagai pihak.

“Pak Prabowo terus berkomunikasi dan bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh politik lainnya baik dari partai politik maupun tokoh-tokoh lainnya,” terangnya.  

Baca Juga: Beda Sikap MUI, PBNU dan PP Muhammadiyah soal Tunda Pemilu yang Digulirkan Elite Parpol

Terpisah, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

Mardani beranggapan, penundaan pemilu bisa berpeluang terhadap pelanggaran konstitusi.

Demikian Mardani Ali Sera dalam wawancaranya dengan jurnalis KompasTV Putri Aulia Faradina, Senin (28/2/2022).

“Penundaan Pemilu berpeluang melanggar konstitusi, karena tegas Undang-Undang Dasar kita menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” tegas Mardani.

Baca Juga: Usulan Penundaan Pemilu 2024, Indikator Politik: Istana Perlu Beri Klarifikasi

Dalam keterangannya, Mardani menuturkan, adanya usulan maupun wacana untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 adalah tindakan inkonstitusional.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah terjadwal pelaksanaannya untuk ditunda dua tahun.

Belakangan usulan Muhaimin Iskandar diperjelas Sekjen PKB Saiful Huda jika partainya menolak masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut Muhaimin dan Saiful Huda, usulan penundaan pemilu juga didasari dari masukan analis-analis ekonomi.

Seperti diketahui, pasca-pandemi Covid-19 situasi ekonomi Indonesia memang terus berupaya bangkit.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x