Kompas TV nasional hukum

Kabareskrim Sebut Kejaksaan Agung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati

Kompas.tv - 28 Februari 2022, 14:55 WIB
kabareskrim-sebut-kejaksaan-agung-sepakat-hentikan-perkara-korupsi-nurhayati
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Nurhayati.

Nurhayati adalah Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Demikian Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (28/2/2022).

“Sepakat (menghentikan -red),” kata Agus.

Kabareskrim mengaku dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana membahas masalah P-21 Nurhayati.

Baca Juga: Nurhayati Menangis Status Tersangkanya Dicabut, Tunggu Surat Resmi dan Berharap Jadi Kenyataan

Dalam pengakuannya, Kabareskrim menjelaskan pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022).

Sebagaimana hasil gelar perkara, Kabareskrim menegaskan bahwa penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ujarnya.

Setelah nanti ada hasil pemeriksaan, Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan agar perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya, karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).

Baca Juga: Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh

“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.

Sebagaimana telah diberitakan, Nurhayati merespons baik batalnya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Melalui kakaknya, Junaedi, Nurhayati berharap segera mendapatkan surat resmi soal pencabutan penetapan tersangka dirinya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x