Kompas TV nasional hukum

Pertimbangan Jaksa Tuntut M Kece 10 Tahun Penjara: Sengaja Bikin Gaduh, Tak Bisa Dimaafkan

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 07:41 WIB
pertimbangan-jaksa-tuntut-m-kece-10-tahun-penjara-sengaja-bikin-gaduh-tak-bisa-dimaafkan
Youtuber Muhammad Kece dituntut 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Kece dituntut hukuman 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).

Ketua tim JPU Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung mengatakan tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap M Kece telah sesuai dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan, Kamis.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.

"Pasal di bawahnya di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," katanya.

Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Ditahan di Polres Ciamis untuk Proses Sidang Kasus Penistaan Agama

Sengaja Bikin Gaduh

Syahnan menjelaskan alasan tuntutan 10 tahun penjara karena berdasarkan hasil fakta-fakta di persidangan. Ia mengatakan M Kece melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan M Kece, kata dia, justru melakukan kehendaknya yang ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.

"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," katanya.

Tak Bisa Dimaafkan

Di samping itu, Syahnan menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antar agama.

Menurut dia tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa kemudian memproses hukum dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan.

"Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," katanya.

Baca juga: Terbukti Lalai Hingga Muhammad Kece Dianiaya, Dua Penjaga Rutan Bareskrim Polri Kena Sanksi

Sementara Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Ia mengungkapkan selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana, kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

"Ini Kece ini belum pernah dipidana, nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan," katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x